Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dapat Dibayar Via Tokopedia

Senin, 02 Januari 2017 - 02:06 WIB
Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dapat Dibayar Via Tokopedia
Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dapat Dibayar Via Tokopedia
A A A
JAKARTA - Setelah menjalin kerja sama dengan Indomaret dan beberapa agregator pembayaran lain, kini BPJS Ketenagakerjaan kembali memberikan fasilitas kemudahan pembayaran iuran, kali ini melalui fasilitas online pada situs portal belanja online, tokopedia.com.

Bank BTN sebagai mitra perbankan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan menyediakan alternatif kanal pembayaran iuran melalui tokopedia.com agar semakin mempermudah peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah (BPU) dalam melakukan pembayaran iuran untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepala Divisi Komunikasi, Abdul Latif, menjelaskan untuk saat ini kemudahan yang diberikan melalui situs tokopedia.com hanya sebatas pembayaran iuran kepesertaan. Tetapi kami akan terus berinovasi lebih agar kemudahan ini juga bisa didapatkan oleh calon peserta baru dalam mendaftarkan diri mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Sementara ini untuk pembayaran iuran BPU saja, ke depan pendaftaran BPU juga akan dilayani melalui tokopedia.com," jelas Latif dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (1/1/2017).

Untuk pembayaran iuran BPU BPJS Ketenagakerjaan, peserta cukup mengakses situs www.tokopedia.com dan temukan pada halaman muka menu pembayaran BPJS, kemudian pilih menu Ketenagakerjaan dan input nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan lamanya masa perlindungan dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan terakhir klik Beli.

"Kami berharap, segala kemudahan yang tersedia bisa selaras dengan kesadaran dan antusiasme masyarakat dalam memiliki perlindungan jaminan sosial," tambahnya.

Latif juga menjelaskan manfaat yang didapat dari perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan sangat besar dibandingkan besaran iurannya. "Hanya dengan membayar 1% dari gaji bulanan, peserta mendapatkan perlindungan JKK berupa pengobatan tanpa batasan biaya, ditambah manfaat lain seperti santunan pengganti upah bulanan 100%, bahkan jika musibah kecelakaan kerja berdampak kematian peserta mendapatkan 48x gaji bulanan," jelas Latif.

Latif juga menjelaskan peserta BPU juga dapat menambahkan manfaat JHT dengan bunga diatas deposito, dengan tambahan iuran sebesar 2% dari penghasilan bulanan.”Jika penghasilan bulanan pekerja BPU sebesar Rp1 juta, maka iuran JKK yg perlu dibayarkan sebesar Rp10 ribu, ditambah Rp6.800 untuk JKm, sehingga total Rp16.800, lebih murah dari sebungkus rokok," tambah Latif.

Berdasarkan data per November 2016, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai 21,6 juta peserta aktif dengan 359,7 ribu perusahaan aktif. Secara persentase, pencapaian kinerja kepesertaan ini sudah mencapai 98,64% dari target tahun 2016 untuk tenaga kerja aktif dan 102,8% dari target untuk perusahaan aktif tahun 2016.

Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus berupaya membuka kanal pembayaran iuran dan pendaftaran peserta baru untuk memperluas cakupan kepesertaan dan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. "Ribuan kanal pembayaran non-perbankan akan menyusul Indomaret dan tokopedia.com dalam memberikan kemudahan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, tinggal menunggu waktu," pungkas Latif.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7717 seconds (0.1#10.140)